Kementerian Kehutanan telah mengeuarkan peraturan baru mengenai penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam dan hutan tanaman, masing-masing adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 dan P. 42/Menhut-II/2014.
Permenhut tersebut dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, yaitu P.3/VI-BIKPHH/2014 dan P.4/VI-BIKPHH/2014 sebagai petunjuk pelaksanaanya.
Banyak perubahan, silakan dicermati.
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9578
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9579
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9596
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9597