Kementerian Kehutanan telah mengeuarkan peraturan baru mengenai penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam dan hutan tanaman, masing-masing adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 dan P. 42/Menhut-II/2014.
Permenhut tersebut dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, yaitu P.3/VI-BIKPHH/2014 dan P.4/VI-BIKPHH/2014 sebagai petunjuk pelaksanaanya.
Banyak perubahan, silakan dicermati.
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9578
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9579
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9596
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9597
pangraksa wana
Wednesday, August 13, 2014
Monday, August 19, 2013
pindah ke palembang
dari jembatan suramadu ke jembatan ampera
dari rujak cingur ke pempek
dari juanda ke sultan mahmud badaruddin II
dari rawon setan ke pindang musi rawas,
dari rawon pak pangat ke pindang meranjat
bismilah, semoga barokah
dari rujak cingur ke pempek
dari juanda ke sultan mahmud badaruddin II
dari rawon setan ke pindang musi rawas,
dari rawon pak pangat ke pindang meranjat
bismilah, semoga barokah
Wednesday, November 21, 2012
skau-ngawi
Berkesempatan tugas menyampaikan materi tata usaha hasil hutan dari hutan hak di kabupaten ngawi, jawa timur, aku sampaikan pada peserta permenhut yang baru, p-30 2012, dengan comot-comot poin mengenai skau, jangan dibaca "sakaw" meski kadang emang bikin mabok ngikutin aturan yang cepat sekali berubah.
Banyak muncul pertanyaan dari peserta yang menjadi bahan diskusi seru, diantaranya:
- gimana tata cara pengangkutan kayu yang berasal dari tanah di tepi jalan? Tanah statusnya DMJ, daerah milik jalan, ditanami tanaman berkayu oleh pemerintah desa setempat sewaktu ada kegiatan penghijauan.
- ada embung (waduk) di perbatasan kawasan hutan negara dan lahan masyarakat, kondisi pohon pinusnya sudah membahayakan bagi warga sekitar yang sering memancing di embung tersebut. Dengan dalih mengantisipasi kecelakaan, gimana prosedur yang kudu diikuti untuk bisa menebang pohon2 yang membahayakan itu.
- ada warga yang nebang pohon di lahan miliknya tetapi tidak langsung digunakan dan tidak diangkut. kayu hasil tebangan ditumpuk di halaman rumah. sewaktu ada patroli dari perhutani, kayu2 itu disita dengan alasan penjarahan. gimana peran perangkat desa? jelas kayu berasal dari pohon di lahan hak milik warga.
- tempat penampungan dimana ada kegiatan penggergajian. bagaimana aturannya?
- apakah sudah ada sosialisasi p30 ke masyarakat di tingkat tapak? mengingat blanko skau dibuat oleh pemilik atau pembeli.
bahasannya ntar nyusul, ngantuk, besok dilanjut praktek.....
Banyak muncul pertanyaan dari peserta yang menjadi bahan diskusi seru, diantaranya:
- gimana tata cara pengangkutan kayu yang berasal dari tanah di tepi jalan? Tanah statusnya DMJ, daerah milik jalan, ditanami tanaman berkayu oleh pemerintah desa setempat sewaktu ada kegiatan penghijauan.
- ada embung (waduk) di perbatasan kawasan hutan negara dan lahan masyarakat, kondisi pohon pinusnya sudah membahayakan bagi warga sekitar yang sering memancing di embung tersebut. Dengan dalih mengantisipasi kecelakaan, gimana prosedur yang kudu diikuti untuk bisa menebang pohon2 yang membahayakan itu.
- ada warga yang nebang pohon di lahan miliknya tetapi tidak langsung digunakan dan tidak diangkut. kayu hasil tebangan ditumpuk di halaman rumah. sewaktu ada patroli dari perhutani, kayu2 itu disita dengan alasan penjarahan. gimana peran perangkat desa? jelas kayu berasal dari pohon di lahan hak milik warga.
- tempat penampungan dimana ada kegiatan penggergajian. bagaimana aturannya?
- apakah sudah ada sosialisasi p30 ke masyarakat di tingkat tapak? mengingat blanko skau dibuat oleh pemilik atau pembeli.
bahasannya ntar nyusul, ngantuk, besok dilanjut praktek.....
Thursday, April 12, 2012
Wednesday, January 19, 2011
materi pengenalan cacat kbri
setelah keluarnya seri SNI 2010, materi pengajaran untuk mata diklat pengenalan cacat kbri perlu disesuaikan.
silahkan dicermati
silahkan dicermati
Tuesday, May 18, 2010
pelatihan penyusunan proposal ITTO
Tanggal 10-12 mei, selama 3 hari kemarin, telah dilaksanakan pelatihan penyusunan proposal ITTO yang diselenggarakan oleh Pusat Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan di Jakarta. Dalam kesempatan ini, BPPHP VIII Surabaya mengirim 2 orang perwakilannya untuk mengikuti kegiatan tersebut (tentu saja, saya salah satunya...). Inti dari acara tersebut sebenarnya adalah untuk mensosialisasikan hasil2 sidang dan kesepakatan2 multilateral yang telah dilaksanakan negara kita ini (apakah semuanya memberi manfaat bagi kita???)
verifikasi htr
Verifikasi Permohonan IUPHHK-HTR
Setelah selesai proses permohonan IUPHHK-HTR atas nama KUD. Bima, Gunungkidul, Yogyakarta, di pertengahan 2010 ini kembali BPPHP Wilayah VIII Surabaya melaksanakan verifikasi permohonan areal IUPHHK-HTR dan verifikasi prasyarat calon pemegang ijin IUPHHK-HTR yang diajukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Akur, masih di Gunungkidul, Yogyakarta.
Sosok seperti apakah IUPHHK-HTR ini..???
Sosok seperti apakah IUPHHK-HTR ini..???
Subscribe to:
Posts (Atom)