PUHH

Wednesday, November 21, 2012

skau-ngawi

Berkesempatan tugas menyampaikan materi tata usaha hasil hutan dari hutan hak di kabupaten ngawi, jawa timur, aku sampaikan pada peserta permenhut yang baru, p-30 2012, dengan comot-comot poin mengenai skau, jangan dibaca "sakaw" meski kadang emang bikin mabok ngikutin aturan yang cepat sekali berubah.
Banyak muncul pertanyaan dari peserta yang menjadi bahan diskusi seru, diantaranya:
- gimana tata cara pengangkutan kayu yang berasal dari tanah di tepi jalan? Tanah statusnya DMJ, daerah milik jalan, ditanami tanaman berkayu oleh pemerintah desa setempat sewaktu ada kegiatan penghijauan.
- ada embung (waduk) di perbatasan kawasan hutan negara dan lahan masyarakat, kondisi pohon pinusnya sudah membahayakan bagi warga sekitar yang sering memancing di embung tersebut. Dengan dalih mengantisipasi kecelakaan, gimana prosedur yang kudu diikuti untuk bisa menebang pohon2 yang membahayakan itu.
- ada warga yang nebang pohon di lahan miliknya tetapi tidak langsung digunakan dan tidak diangkut. kayu hasil tebangan ditumpuk di halaman rumah. sewaktu ada patroli dari perhutani, kayu2 itu disita dengan alasan  penjarahan. gimana peran perangkat desa? jelas kayu berasal dari pohon di lahan hak milik warga.
- tempat penampungan dimana ada kegiatan penggergajian. bagaimana aturannya?
- apakah sudah ada sosialisasi p30 ke masyarakat di tingkat tapak? mengingat blanko skau dibuat oleh pemilik atau pembeli.

bahasannya ntar nyusul, ngantuk, besok dilanjut praktek.....

No comments:

Post a Comment